Mediasi Gagal di Polres Depok, Kasus Impro Camperfun lanjut ke PIDANA

Toyota Hilux Motorhomeku gagal, mangkrak dan rusak Total, Sudah lebih satu tahun berlalu kasusnya belum selesai juga, Apakah ini kasus yang sangat berat ? sehingga kepolisian lama sekali untuk menyelesaikan prosesnya.

Wah.. beruntunglah masih ada harapan. Tanggal 10 oktober 2024 , melalui Pihak Polres Depok akhirnya saya berhasil dipertemukan dengan Pihak PT. Impro Camperfun untuk dimediasi. Selama beberapa bulan masalah ini ditangani Polres jakarta Timur, dan akhirnya dilimpahkan ke Polres Depok, untuk mempermudah proses penyidikan, demikian alasan yang saya terima dari surat pemberitahuan..

NIssan Serena rusak di PT. IMpro Camperfun Indonesia. menyedihkan

RESUME Mediasi 1 : ( Semua poin dibawah ini ada rekaman pembicaraan )

  1. Indra Marsada selaku direktur utama PT. Impro Camperfun Indonesia mengakui bersalah dalam mensupervisi pekerjaan Toyota Hilux yang mangkrak dan rusak total
  2. Indra Marsada selaku direktur utama PT. Impro Camperfun Indonesia tidak bersedia membayar kerugian lainnya, karena sudah minus dan usaha tutup, Hanya bisa pasrah menyerahkan diri.
  3. Indra Marsada selaku direktur utama PT. Impro Camperfun Indonesia bersaksi bahwa dibawah tangan Perusahaan sudah bubar dan pemegang saham lainnya sudah tidak bertanggung jawab lagi
  4. Indra Marsada tidak bisa menceritakan / mengungkap beberapa hal dalam pertemuan ini
  5. Investor memegang kendali keuangan, jadi kebijakan harus melalui persetujuan investor/ pemegang saham , akan dihadirkan pemegang saham lainnya dipertemuan Mediasi 2 membahas kembali penyelesaian sisa hutang, mungkin dengan menjual material bangunan workshop / besinya , ditaksir laku sekitar 300 juta, hali ini perlu dibahas bersama pemegang saham lainnya.
  6. Indra Marsada diberikan waktu untuk membicarakan dengan keluarga bagaimana penyelesaian kasus ini, sesuai dengan tuntutan sisa ganti rugi senilai Rp. 250.000.000,-, tanpa menghitung lagi biaya kerugian lain, Saya berusaha LEGOWO
Selama 10 bulan Mobil ini mangkrak, hancur berantakan, Rusak, semua part berkarat kehujanan, instrumen error dan kabel body putus , beberapa part hilang, biaya perbaikan mobil dan penggantian body senilai ratusan juta. Ini yang saya minta diberikan ganti rugi.

Tanggal 18 Oktober 2024, diadakan kembali Mediasi yang kedua, akan tetapi  3 orang pemegang saham yang seharusnya datang tidak bisa hadir dengan alasan yang tidak diketahui, Beberapa hari sebelum pertemuan mediasi kedua ini, saya sudah beberapa kali mengingatkan pemegang saham untuk bisa hadir, supaya semua pembahasan penyelesaian damai bisa segera terwujud.

Dalam pertemuan kedua ini saya memberi Judul pertemuan adalah kamu …

Menabur angin menuai Badai, Apa yang kamu tanam akan kamu tuai.”

Ini narasi pengantar yang saya sampaikan kepada semua pihak yang hadir, Yaitu saudara Indra Marsada, Pengacara Indra Marsada Bapak H.Ruslan Sudjaja.SH,MH, Penyidik Polres Depok, Bapak Panji, Saya sendiri berserta 3 orang korban Indra Marsada, para supplier dan Investor yang pernah memberikan  modal kerja kepada Impro.

Toyota Hiace Premio Yang juga mangkrak di PT. Impro Camperfun Indonesia

Analogi sederhana kenapa saya bertindak menghabiskan banyak waktu untuk mengurusi masalah ini sbb :

Contoh : saat saya mengendari Mobil, dan  melihat sebuah peristiwa seorang ibu tua di jambret dan dilukai 2 orang yang mengendarai sepeda motor, Pelaku kabur . APA yang anda akan lakukan melihat peristiwa ini ? dan spontan dengan HATI NURASI,

 Jawaban saya : Sesuai dengan hati nurasi, saya akan mengejar pelaku,  dan AKAN MENABRAK KENDARAAN MEREKA, supaya kedua terjatuh dan ditangkap. Dalam peristiwa Nyata hal ini yang saya juga akan lakukan. Kalau kalian lakukan apa ? coba jawab ya

Pertemuan Mediasi kedua, diruang Krimum Satreskrim Polres Depok, Melalui kuasa Hukumnya, bapak Ruslan berharap saya tidak lagi menuntut sisa ganti rugi, tetapi saya menolak dan ingin proses ini dilanjutkan. Waktu ini tiba tiba 3 orang korban Impro saya hadirkan membuat suasana sedikit tegang, Indra Marsada tidak bersedia dan keberatan saya menghadirkan saksi korban dari investor dan Supplier. Apa yang dilakukan kepada korban lain modusnya hampir sama dengan yang saya alami, selalu menunda, menghindar, buat janji palsu, berharap orang akan bosan menagih

BEBERAPA PERISTIWA YANG MERUGIKAN PIHAK LAIN oleh PT. IMPRO Camperfun / Indra Marsada :

Indra Marsada selaku direktur utama PT. Impro Camperfun Indonesia terbukti dengan sengaja  melakukan perbuatan yang merugikan orang lain jauh sebelum masalah ini saya ungkap ke publik dengan rentetan peristiwa  sbb :

  • Tidak membayar hutang atas pembelian sejumlah barang perlengkapan Campervan kepada Supplier sejak 31  Agustus 2021, dengan janji dan membuat surat penyataan akan melunasi semua hutang, tetapi hingga hari ini Indra Marsada telah berbohong dan tidak menepati janjinya. Total Hutang Rp. 68.523.000,- ( Selama ini Indra Marsada juga melakukan intimidasi / berlaku seperti preman dan bersikap tidak sopan kepada supplier.) Terlampir bukti Tagihan dan dokumen pendukung lainnya.
Tagihan Supplier dari tahun 2022 belum dibayar hingga hari ini. Surat pernyataan hanyalah janji palsu..
  • Saudara Indra Marsada ini juga terbukti bersalah sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Depok, Kasus Perdata No. 14/Pdt.G.S/2022/PN DPK dengan investor yang menanamkan modal kerja. Dari Salinan Putusan Pengadilan dapat disimpulkan saudara indra marsada tidak bisa dipercaya dalam mengelola keuangan. Investor selalu menagih dan mendapatkan perlakuan kasar dan tidak menyenangkan. Hingga hari ini masalah hutang piutang ini belum dibayar saudara Indra. Terlampir Dokumen pendukung.
Ini Toyota Hilux Saya yang mangkrak di PT. IMpro Camperfun Indonesia, kondisinya sangat menyedihkan
Putusan Pengadilan negeri Depok, 12 September 2022, Indra Marsada harus mengganti rugi senilai Rp. 350.000.000,- ditambah keuntungan sebesar 10%. Ini Belum dibayar sesuai dengan pernyataan dari Korban kepada saya.
  • Indra Marsada selaku direktur utama PT. Impro Camperfun Indonesia dengan TIPU MUSLIHATnya telah merusak Mobil Toyota Hilux untuk dibangun menjadi Campervan, akan tetapi Mangkrak,  dan semua itu sudah diakui, dan juga Indra Marsada  menghilangkan perlengkapan/ part campervan yang saya berikan , dan berjanji akan mengganti semua kerugian, Segala Upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini, akan tetapi sikap dan perilaku saudara Indra marsada sama dengan beberapa kasus tertulis diatas, tidak mempunyai ITIKAD BAIK, lari dari tanggung jawab, Mengulur waktu, tidak jujur, dan akhirnya Saya pribadi mempunyai kewajiban untuk menghentikan segala perbuatan yang merugikan orang lain. Banyak Korban lain yang ingin bekerja sama dengan Indra Marsada berterima kasih kepada saya karena telah mengungkap masalah ini, sehingga tidak ada lagi korban berikutnya. Terlampir bukti pendukung lainnya.
Mobil ini sangat tidak aman, untung tidak jadi, bisa celaka, demikian inspeksi para ahli otomotif, melihat hasil kerja pembuatan body, cara pengelasan sasis dan body tidak matang dan bisa mencelakakan penumpang.
  • Saudara Indra Marsada telah merugikan pihak lain seperti EX karyawan, investor lainnya, supplier dan beberapa konsumen lain yang menceritakan pengalaman pahit berhubungan dengan PT. IMPRO CAMPERFUN  
  • Saudara Sammy, Investasi Alat kerja dan alasan ditagih keuntungan Kerjasama, alasan alat kerjanya katanya sudah hilang.
  • Saudara Meidy hutang piutang belum dibayar.
  • Garry, WN. Malaysia, konsumen yang dirugikan, mobil rusak tidak bersedia bertanggung jawab
  • Kristian C- Surabaya, Mobil Rusak dan tidak berfungsi diminta tanggung jawab selalu menghindar. Akhirnya konsumen mengambil mobil yang rusak dan diperbaiki di bengkel lain.
  • Ibu PuspitaSari – Surabaya, Mobil Hiace juga rusak, banyak perlengkapan part camper belum dikembalikan.
  • Ada banyak bukti lain, Audio Video, Pesan Whatsapp yang saya akan berikan sebagai barang bukti yang Pihak Kepolisian bisa menilai dan memahami masalah ini.

Ini  poin penting yang saya sampaikan di Mediasi Kedua, Inti pertemuan, saudara Indra marsada melalui Kuasa Hukumnya tidak bersedia membayar sisa ganti rugi yang saya mintakan, jadi Uang senilai Rp.200.000.000,- yang diberikan oleh 2 pemegang saham sebelumnya, merupakan uang DP yang saya sudah bayar.

Waktu penyerahan uang tersebut dilakukan, saudara Indra Marsada tidak pernah hadir sekalipun, Beberapa kali kami lakukan pertemuan hingga akhirnya diberikanlah pengembalian DP,  dan sisa kerugiannya, saya dipersilahkan meminta kepada saudara Indra Marsada, karena dia merupakan pemegang saham terbesar senilai 52%, ada beberapa opsi saat kami bertemu, bayar dengan saham indra marsada, Memberikan jaminan mobil/ BPKB Toyota Hiace Premio, diberikan kepada saya, atau mengambil Aset yang tersisa yaitu workshop, untuk saya pakai. Tetapi Indra Marsada tidak bersedia dengan banyak pilihan opsi yang kami bahas bersama 2 orang investor impro. Dan saat pertemuan mediasi pertama dan kedua tetap saya bersikukuh meminta senilai Rp.250.000.000 ( Nilai yang sangat kecil dibandingkan kerugian bisnis, waktu, potential Loss, kerusakan tota; pada mobil toyota hilux serta banyak hal lainnya).   

Begitu parah kerusakan Toyota Hilux double cabinku. Dibiarkan terbengkalai dan kehujanan selama 10 bulan mangkrak, Mimpiku kandas oleh mulut manisnya.

Menurut Indra Marsada uang Rp.200.000.000,- sudah cukup untuk mengganti kerugian saya,  Padahal selain DP yang saya bayarkan kepada Impro, mobil saya rusak total, body harus ganti baru, kabel kabel body error, banyak sensor yang tidak berfungsi, semua instrument berkarat, ( gambar terlampir),  dan total biaya  perbaikan senilai ratusan juta. Dulu Indra Marsada dengan semua janjinya menyanggupi akan mengganti semua kerusakan mobil ( ada surat pernyataan, yang semuanya tidak pernah terealisasi, hanya omong kosong. Indra Marsada Ini hanya pintar memberikan janji palsu, harapan kosong, dan berharap orang akan bosan menagih, itu terbukti dengan beberrapa korban yang saya ceritakan diatas.

Begini hasil kerja Impro, hasil pengelasan tidak matang, berbahaya bagi keselamatan, bisa patah dan terguling.

Tinggal sekarang tugas Polisi yang bisa menilai dan memutuskan, dilihat  sudut pandang kepolisian  PERDATA atau PIDANA kah ini ? Menurut Teman-teman bagaimana…Coba berikan pendapatmu.

POIN Mediasi 2, Keputusan FINAL : Tidak bersedia membayar sisa ganti rugi yang disampaikan di Mediasi 1, akan mempidanakan Indra Marsada dan Saudara Julio Azriel yang juga bersepakat dalam permasalahan ini.

Baca 2 artikel sebelumnya, untuk memahami seluruh rentetan peristiwa ini.

Bersambung.. Melalui Kuasa Hukumnya Indra Marsada menuntut saya dengan UU ITE dan pemerasan..

Surat pernyataan akan mengganti seluruh kerugian saya, tapi bohong, sampai hari ini tetap tidak itikad yang baik untuk mengganti kerugian yang saya alami.
Sayang sekali reputasinya perusahaan yang awalnya baik dan dikenal banyak masyarakat harus hancur berantakan.

Tinggalkan komentar